Anggapan tentang perpustakaan hanyalah aksesoris belaka merupakan anggapan yang kurang tepat. Mengapa kurang tepat? Dengan adanya undang-undang RI nomor 43 tahun 2007 tentang perustakaan, adalah bukti dari betapa pentingnya perpustakaan. Bahkan sekarang ini banyak institusi yang mebutuhkan tenaga pustakawan untuk menyerap dan mengolah berbagai informasi yang dibutuhkan oleh institusinya. Dengan adanya prodi ilmu perpustakaan diharapkan akan lebih banyak lagi muncul para pustakawan muda yang lebih berkompeten. Tak dipungkiri sekarang ini, khususnya Di Indonesia sangat minim dengan sarjana ilmu perpustakaan. Banyak perpustakaan yang diolah atau dijaga oleh orang-orang yang tidak berkompeten di bidang perpustakaan. Hal Ini merupakan salah satu faktor dari kurang berkembangnya arus informasi yang terdapat Di Indonesia.
Jadi, prodi ilmu perpustakaan bukanlah prodi yang main-main bukan? Para lulusan prodi ilmu perpustakaan sangatlah berperan penting dalam kemajuan informasi. Selain itu, para lulusan prodi ilmu perpustakaan juga lebih berpeluang dalam mendapatkan pekerjaan. Karena masih banyak sekali perpustakaan maupun institusi-institusi lainnya yang membutuhkan jasa dari pustakawan untuk mengolah informasi secara efisien. Kalau masalah pendapatan, memang pustakawan masih kalah bersaing dengan lulusan-lulusan dari prodi lain. Akan tetapi, pustakawan akan mendapatkan tunjangan profesi dari pemerintah. Disamping tunjangan, pustakawanpun akan mendapatkan fasilitas sertivikasi yang memungkinkan untuk mendapatkan pendapatan yang lebih baik. Untuk hal tersebut tak dipungkiri tak perlu waktu lama lagi profesi sebagai pustakawan akan dapat bersaing dengan profesi-profesi yang lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar